Gugat Penetapan Prabowo-Gibran di PTUN, Sindiran Telak Kubu 02 ke PDIP: Gak Berpengaruh Apa-apa! – suara – https://bit.ly/3Uw9g1m #Opsiin #Kopiminfo

April 24, 2024 at 12:19PM

Gugat Penetapan Prabowo-Gibran di PTUN, Sindiran Telak Kubu 02 ke PDIP: Gak Berpengaruh Apa-apa!

90540-prabowo-gibran-di-istora-senayan.jpg

Suara.com – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyindir langkah PDIP yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, kata dia, soal sengketa Pilpres 2024 sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nusron awalnya menilai, jika sudah tidak ada lagi langkah hukum yang ditempuh seharusnya selain lewat MK. MK, kata dia, sudah menyidangkan dan memutuskan soal sengketa hasil Pilpres.

"Tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi jadi pemilu itu hanya dua, yang berhak untuk mengadili pertama Bawaslu kalau pada masalah proses yang nomor dua adalah Mahkamah Konstitusi kalau menyangkut masalah hasil," kata Nusron ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:

PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Untuk itu, kata dia, jika PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, hal apa yang mendasari hal tersebut.

"Jadi kalau masalah PTUN apa yang mau di PTUN-kan?" ungkapnya.

Kendati begitu, ia mempersilakan PDIP melayangkan gugatannya ke PTUN. Ia mengaku tetap menghormatinya.

Namun, menurutnya, adanya hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap legitimasi hukum hingga legitimasi pemilih bagi kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga:

PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi

"Jadi silakan tapi tidak berdampak apa-apa menurut saya itu hanya ya dalam rangka untuk menciptapakan dan menjaga momentum mereka saja dalam elavitas perjuangan internal supaya masih semangat temen-temen PDIP itu hanya dalam rangka itu. Tapi tidak berpengaruh apa-apa terhadap proses legitimasi hasil pemilu," pungkasnya.

Penetapan Minta Ditunda

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI tak menetapkan terlebih dahulu Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih, meski sudah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima untuk dilanjutkan ke persidangan.

Pimpinan Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, bahwa pihaknya telah bersidang pada pagi ini di PTUN dan dihadiri juga pihak termohon yakni KPU. Dalam sidang itu diputuskan gugatan yang dilayangkan PDIP dianggap layak untuk disidangkan.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan, jika gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dengan apa yang telah disidangkan oleh MK. Pihaknya coba menelusuri apakah KPU melakukan pelanggaran atau tidak dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami," tuturnya.

"Bahasa hukum yang terjemahnya adalah apakah ada perbuatan yang dilaksanakan oleh penguasa yang menyimpang dalam proses pemilu, nah kami menelusuri ini," sambungnya.

Untuk itu, dengan adanya keputusan hakim PTUN yang melanjutkan perkara PDIP untuk disidangkan, maka pihaknya meminta KPU RI tidak menetapkan dulu Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih.

"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus startir hukum, KPU hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran Itu kira-kira," pungkasnya.

Loading…

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/3Uw9g1m Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3ZMHEFj serta https://bit.ly/45Sr0r7

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.