Stafsus Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah! – detik – https://bit.ly/3WioPuQ #Opsiin #Kopiminfo

April 30, 2024 at 06:05AM

Stafsus Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah!

dirjen-bea-cukai-askolani-blusukan-ke-gudang-dhl_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg Jakarta

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan Bea Cukai bukan keranjang sampah yang bisa selalu disalahkan. Hal ini merespons berbagai kasus viral di media sosial tentang masalah barang kiriman dari luar negeri yang tertahan.

"Kalau saya meminjam (perkataan) yang mulia hakim MK Pak Saldi Isra waktu sidang MK, MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan Bea Cukai itu juga bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa ditimpakan ke Bea Cukai begitu saja," kata Prastowo di DHL Express Distribution Center-JDC, Tangerang, Senin (29/4/2024).

Prastowo menyebut banyak pihak yang terlibat dalam hal proses barang kiriman dari luar negeri, bukan hanya Bea Cukai. Menurutnya, banyaknya kasus viral ini terjadi karena ketidaktahuan publik yang perlu terus diedukasi.

"Kami paham, ini semata-mata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi," tutur Prastowo.

Prastowo menyebut tidak semua barang kiriman yang sampai di perusahaan jasa titipan (PJT) dibongkar untuk diperiksa isinya. Bea Cukai disebut sangat selektif untuk melihat fisik barang. Kalaupun ada yang dibongkar, itu hanya barang yang dicurigai saja dan dilakukan oleh PJT.

"Sebagian besar itu tidak perlu dilihat fisiknya, kita hanya melihat dokumen dan dasar dokumen itu lah yang kita proses dan selama ini urusan ada di PJT," ucapnya.

Prastowo menekankan bahwa denda fantastis yang diberikan hingga 1.000% agar tidak ada importir nakal yang memanipulasi harga beli dengan tujuan membuat bea masuk yang dikenakan rendah.

Menurutnya, langkah ini juga dilakukan untuk menghargai dan menghormati mereka yang patuh dengan aturan kepabeanan yang ada.

"Maka demi apresiasi yang patuh, yang belum patuh itu diberi denda. Supaya nanti bisa ikutan patuh. Nah teman-teman bantu edukasi ke publik ‘oh sudah tahu saya caranya seperti itu prosedurnya’, besok bisa kita ikuti dengan baik. Itu yang perlu dijelaskan," katanya.

(aid/hns)

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/3WioPuQ Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3ZMHEFj serta https://bit.ly/45Sr0r7

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.